Tanya Jawab
Hal-hal yang sering ditanyakan
Bagian
Tanya Jawab Seputar Micro Insure
Anda dapat menghubungi kami di 0811-1688-318 untuk berbicara dengan contact center kami atau kamu bisa mengirimkan email ke artacare@artarindo.co.id
Lakukan hanya dengan 4 langkah mudah, yaitu:
1. Pastikan kamu sudah mendaftarkan dan melengkapi data diri (Data KTP dan Data Waris) melalui aplikasi Micro
2. Klik ikon “Produk” di aplikasi Micro. Kemudian pilih “Asuransi Kecelakaan Diri”
3. Selanjutnya, tentukan seberapa banyak polis yang ingin Anda beli
4. Langkah terakhir, lakukan pembayaran dan polis otomatis akan langsung aktif
Micro Insure bertujuan untuk memberikan layanan asuransi yang Murah, Aman, Nyaman, dan Terpercaya buat kamu.
Pertanyaan untuk Pengguna Micro Insure
Micro Apps adalah aplikasi yang yang dikembangkan oleh PT Mikro Bangun Persada untuk mempermudah kamu dalam menemukan asuransi yang cocok sesuai kebutuhan kamu
1. Mengunduh dan buka aplikasi Micro
2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti KTP dan Nomor HP yang terdaftar di DANA
3. Pilih ‘Daftar’
4. Masukkan Nomor Handphone yang ingin didaftarkan. Pastikan Nomor Handphone tersebut aktif di Whatsapp dikarenakan nantinya kode verifikasi atau OTP akan dikirimkan melalui Whatsapp di nomor tersebut.
5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu klik “Saya setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku”
6. Klik ‘Daftar Akun’
7. Di Nomor Handphone yang terdaftar di Whatsapp, maka kamu akan menerima kode verifikasi atau OTP sebanyak 6 digit.
8. Masukkan kode verifikasi atau OTP tersebut dan klik ‘Kirim’
9. Lanjut untuk pengisian Nama (sesuai KTP), Kata Sandi, dan Kode Referal. Lalu klik ‘Kirim’
10. Selesai. Kamu dapat melanjutkan pengisian data lainnya melalui halaman setelah ‘Login’
1. Buka aplikasi Micro
2. Isi ‘Nomor Handphone’ dan ‘Kata Sandi’ yang sebelumnya sudah didaftarkan
3. Klik ‘Masuk’
4. Selesai. Kamu dapat menikmati fitur-fitur yang disediakan oleh Micro untuk kamu pergunakan sesuai kebutuhan
Polis yang sudah terdaftar tidak dapat dibatalkan baik oleh Perusahaan Asuransi maupun oleh Tertanggung
Pertanyaan Seputar Claim
a. Dalam waktu 14×24 jam sejak meninggalnya Peserta, ahli waris atau pihak lain yang mewakilinya wajib melaporkan peristiwa meninggalnya Peserta kepada Perusahaan Asuransi.
b. Ahli waris segera mengirimkan dokumen klaim kepada Perusahaan Asuransi
a. Asli/fotokopi legalisir Surat Keterangan peristiwa Meninggal dan Pernyataan ahli waris yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang tentang peristiwa meninggalnya Peserta, tanggal dan penyebab kematian.
b. Fotokopi KTP legalisir Peserta dan ahli waris.
Kamu bisa menghubungi kami di 0811-1688-318 jika membutuhkan bantuan. Layanan Contact Center kami akan membantu kamu untuk memproses pembatalan klaim.
Micro Insure akan memberikan update terkait klaim kamu. Kamu bisa cek status klaim kamu di Micro Apps atau hubungi kami di 0811-1688-318
Lainnya
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
WhatsApp Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: 0853-1111-1010