KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Uang santunan kepada keluarga korban pun segera disapkan.
“Kami tentunya sangat berduka atas wafatnya badan ad hoc, mereka adalah pejuang demokrasi ya,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu (17/2).
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Idham mengungkap petugas ad hoc seperti anggota KPPS yang meninggal disebabkan faktor kelelahan. Di samping itu, ada juga informasi yang mengatakan bahwa pemicunya adalah komorbid.
Namun, ia mengatakan nantinya penjelasan mengenai faktor yang memicu meninggalnya badan ad hoc selama penyelenggaraan Pemilu 2024 bakal disampaikan oleh ahli kesehatan.
Idham kembali mengingatkan, KPU sempat mengajukan usul penghitungan suara lewat dua panel untuk Pemilu 2024 kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Namun, usulan itu tidak disetujui lewat rapat konsultasi.
Model dua panel berdasarkan usulan KPU itu dipercaya bakal mengurangi beban kerja petugas KPPS saat proses penghitungan suara. Dengan model tersebut, tujuh petugas KPPS dalam setiap TPS bakal dibagi menjadi dua kelompok untuk menghitung jenis surat suara yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.
Panel A bertugas menghitung surat suara pemilu Presiden-Wakil Presiden dan DPD. Sementara Panel B menghitung surat suara pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Idham, KPU segera menunaikan hak-hak keluarga petugas ad hoc yang meninggal dunia berupa penyerahan santuan. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU sedang menyiapkan anggaran santunan bagi keluarga korban.
“Untuk penyaluran melalui proses verifikasi dan pembuktian dulu. Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap,” kata Hasyim.