Asuransi MyMicro A&H

Asuransi MyMicro A&H memberikan penggantian biaya perawatan rumah sakit bila Peserta membutuhkan perawatan intensif karena kondisi penyakit atau luka kritis, sesuai dengan ketentuan polis.

Pilih topik MyMicro A&H

Risiko Yang Dijamin

Asuransi MyMicro memberikan santunan duka kepada ahli waris atas meninggalnya Tertanggung Asuransi (selanjutnya disebut “Tertanggung”) akibat kecelakaan, dan santunan rawat inap akibat kecelakaan dan sakit kecuali meninggal akibat bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal atau melawan hukum.

Definisi

a. Tertanggung adalah seseorang yang telah mendaftarkan diri atau telah didaftarkan sebagai peserta MyMicro dan namanya tercatat pada Perusahaan Asuransi (selanjutnya disebut “Perusahaan”) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan serta dalam kondisi sehat.

b. Ahli Waris adalah seseorang yang menerima santunan duka MyMicro sesuai dengan hukum waris yang berlaku.

c. Kecelakaan adalah musibah yang menimpa Tertanggung secara tiba-tiba, tidak diduga sebelumnya, tidak diharapkan sehingga mengakibatkan Tertanggung meninggal atau harus dirawat inap di rumah sakit

Usia Peserta Asuransi

a. Santunan duka akan dibayarkan kepada Ahli Waris selama usia Tertanggung saat terjadi musibah adalah antara tanggal ulang tahun ke 18 sampai tanggal ulang tahun ke 60.

b. MyMicro tidak berlaku apabila usia seseorang saat pertama kali mendaftar sebagai Tertanggung telah mencapai 61 tahun.

Periode Asuransi

a. Periode asuransi dimulai pukul 00:00 pada hari H+1 setelah tanggal aktivasi. Contoh: Tertanggung melakukan aktivasi tanggal 1, maka periode asuransi dimulai tanggal 2 pukul 00.00.

b. Masa tunggu untuk manfaat rawat inap akibat sakit adalah 7 hari sejak periode asuransi dimulai.

c. Periode asuransi berakhir secara otomatis saat:

   – santunan telah dibayar oleh Perusahaan kepada Ahli Waris, atau

     – tanggal yang sama bulan berikutnya pukul 23:59.

Bukti Kepesertaan

Bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai Peserta MyMicro:

a. Bukti pelunasan premi atau bukti pembelian atau bukti pendaftaran MyMicro yang dikeluarkan Aplikasi MyMicro, atau

b. Pemberitahuan kepesertaan yang dikirim Perusahaan kepada Tertanggung melalui Aplikasi MyMicro.

Besar Santunan

a. Bila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan maka Ahli Waris mendapat IDR 1.000.000,- (satu juta rupiah)

b. Bila Tertanggung mengalami rawat inap akibat kecelakaan dan sakit maka Tertanggung atau Ahli Waris mendapat santunan sebesar IDR 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari maksimal 5 hari atau maksimum sebesar IDR 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

c. Setiap Tertanggung hanya dapat dilindungi oleh satu unit MyMicro.

d. Santunan akan dibayarkan penuh meskipun Ahli Waris telah atau akan mendapat santunan atau ganti rugi dari pihak lain.

Hilangnya Hak Santunan

Ahli Waris tidak berhak mendapatkan santunan MyMicro jika:

a. Musibah terjadi karena Tertanggung bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal / melawan hukum

b. Klaim diajukan dengan menggunakan dokumen atau alat bukti palsu, itikad tidak baik, dusta atau tipuan untuk memperoleh pembayaran Santunan, atau

c. Musibah terjadi sebelum tanggal MyMicro dimulai atau setelah tanggal MyMicro berakhir.

d. Apabila terdapat indikasi bahwa Tertanggung atau Ahli waris melakukan kesengajaan terjadinya musibah untuk mendapatkan keuntungan

Pelaporan Klaim dan Dokumen Klaim

Dalam waktu 7×24 jam Ahli Waris atau pihak lain yang mewakilinya wajib melaporkan musibah meninggalnya Tertanggung kepada Perusahaan melalui Aplikasi MyMicro.

Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya kepada Perusahaan berupa:

a. Klaim Meninggal

   – Asli / Fotokopi legalisir Surat Keterangan Meninggal dan Pernyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang tentang musibah meninggalnya Tertanggung, tanggal terjadinya musibah serta penyebab meninggal apakah karena kecelakaan atau karena sakit

   – Fotokopi KTP Tertanggung, fotokopi KTP Ahli Waris dan fotokopi Kartu Keluarga

b. Klaim Rawat Inap

   – Fotokopi KTP Tertanggung

   – Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Tertanggung.

   – Kwitansi biaya rawat inap BPJS kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit

Pembayaran Santunan

Pembayaran santunan klaim paling lambat 10 hari kerja setelah semua dokumen pendukung klaim diterima Perusahaan.

Jika Tidak Memenuhi Kewajiban

Jika Ahli Waris tidak memenuhi kewajiban mengenai Pelaporan Klaim dan Dokumen Klaim sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 diatas, maka ahli waris tidak berhak mendapatkan santunan.

Penghentian MyMicro

Perusahaan maupun Tertanggung tidak berhak menghentikan asuransi ini.

Penyelesaian Perselisihan

Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa dengan memilih melalui:
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA, Sektor Jasa Keuangan dibawah Otoritas Jasa Keuangan.
B. PENGADILAN, Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

Penutup

Polis ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan