Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri memberikan santunan duka kepada ahli waris atas meninggalnya Peserta akibat kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, yaitu selama satu bulan

Pilih topik Asuransi Kecelakaan Diri

Risiko Yang Dijamin

Asuransi Mikro Kecelakaan Diri memberikan santunan duka kepada ahli waris atas meninggalnya Peserta akibat kecelakaan, kecuali meninggal akibat bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal / melawan hukum.

Definisi

a. Peserta

Peserta adalah seseorang yang telah menerima konfirmasi kepesertaan sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Diri dan namanya tercatat pada Perusahaan Asuransi.

b. Ahli Waris

Ahli waris adalah seseorang yang berhak menerima santunan sesuai dengan hukum waris yang berlaku.

c. Kecelakaan

Kecelakaan adalah kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Peserta yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran termasuk:

1) Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun kecuali Peserta dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat- akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obat terlarang.

2) Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Peserta dengan tidak sengaja terjatuh kedalam air atau suatu zat cair lainnya,

3) Mati lemas atau tenggelam,

4) Masuknya virus atau kuman penyakit kedalam luka yang diderita sebagai akibat dari kecelakaan yang dijamin polis

Usia Peserta Asuransi Kecelakaan Diri

Peserta telah memiliki KTP dan usia saat menjadi Peserta maksimal 70 tahun

Periode Asuransi

a. Periode asuransi selama 1 bulan

b. Periode asuransi berakhir secara otomatis:

1) Saat santunan telah dibayar oleh Perusahaan Asuransi kepada Peserta atau kepada Ahli Waris, atau

2) Pukul 24.00, pada tanggal berakhirnya periode asuransi Kecelakaan Diri mana saja yang terjadi lebih dulu

Syarat Kepesertaan dan Ketentuan

a. Melakukan pendaftaran melalui saluran distribusi yang di tunjuk oleh perusahaan secara online

b. Polis mulai berlaku efektif 1 hari kalender setelah pendaftaran kepersertaan

c. Pertanggungan berlaku di seluruh dunia

d. Pertanggungan berlaku rangkap/double cover untuk santunan meninggal dunia dari beberapa polis yang dimiliki oleh Tertanggung

e. Polis yang sudah terdaftar tidak dapat dibatalkan baik oleh Perusahaan Asuransi maupun oleh Tertanggung

Bukti Kepesertaan

Bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai Peserta Kecelakaan Diri adalah:

a. Konfirmasi kepesertaan yang dikirim oleh Perusahaan Asuransi melalui surat elektronik ataupun sarana lainnya.

b. Data Peserta yang disimpan Perusahaan Asuransi.

Pelunasan Premi

Sebelum pendaftaran kepesertaan dilakukan Peserta atau pihak lain terlebih dulu melunasi premi asuransi dengan cara membayar premi Kecelakaan Diri. Pelunasan premi dilakukan hanya dapat di lakukan secara non tunai melalui payment gateway yg telah di tentukan

Santunan Meninggal Dunia

Bila Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan maka ahli waris mendapatkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Setiap Peserta dapat membeli polis maksimum sebanyak 100 polis per minggu. Santunan akan dibayar penuh meskipun ahli waris telah atau akan mendapat santunan dari pihak lain.

Hilangnya Hak Santunan

Ahli waris tidak berhak mendapatkan santunan Kecelakaan Diri jika:

a. Peserta belum melakukan pendaftaran kepesertaan, atau

b. Peserta telah melakukan pendaftaran kepesertaan dan melakukan klaim di hari yang sama, atau

c. Peserta bunuh diri usaha bunuh diri/mencelakai diri sendiri atau melakukan tindakan kriminal/melawan hukum, atau

d. Peserta dengan sengaja memakai obat bius atau zat-zat lainyang dapat disangka akibat- akibatnya yang buruk atau dipakainya obat-obatan dalam arti kata yang seluas-luasnya,

e. Peserta bertinju, bergulat, dan semua jenis olahraga beladiri, rugby, hokey, olahraga di atas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olahraga kontak fisik , buggy jumping dan sejenisnya, memasuki gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang atau jika peserta jaminan pertanggungan berlayar seorang diri atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olahraga udara dan olahraga air.

f. Peserta meninggal dunia karena wabah penyakit

g. Peserta dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan

h. Peserta melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

i. Peserta meninggal dunia karena sakit dan/atau bukan karena kecelakaan, atau

j. Peserta meninggal dunia sebelum periode tanggal Kecelakaan Diri dimulai atau setelah periode tanggal Kecelakaan Diri berakhir, atau

k. Klaim diajukan dengan menggunakan dokumen atau alat bukti palsu, itikad tidak baik, dusta atau tipuan untuk memperoleh pembayaran Santunan, atau

l. Ahli waris tidak memenuhi kewajiban mengenai Pelaporan Klaim dan Dokumen Klaim sebagaimana dimaksud pada polis ini.

Pelaporan Klaim dan Dokumen Klaim

Dalam waktu 14×24 jam sejak meninggalnya Peserta, ahli waris atau pihak lain yang mewakilinya wajib melaporkan peristiwa meninggalnya Peserta kepada Perusahaan Asuransi. Ahli waris segera mengirimkan dokumen klaim kepada Perusahaan Asuransi berupa:

a. Asli/fotokopi legalisir Surat Keterangan peristiwa Meninggal dan Pernyataan ahli waris yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang tentang peristiwa meninggalnya Peserta, tanggal dan penyebab kematian.

b. Fotokopi KTP legalisir Peserta dan ahli waris.

Pembayaran Santunan

Pembayaran santunan paling lambat 5 hari kerja setelah semua dokumen pendukung klaim diterima Perusahaan Asuransi dan dokumen dinyatakan lengkap dan valid ditandai dengan diterbitkannya Letter of Discharge.

Penyelesaian Perselisihan

a. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan

b. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dibawah Otoritas Jasa Keuangan

Penutup

Polis ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan